STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK DESA BOJONG
I. TUJUAN
- Memberikan
panduan yang jelas dan terstruktur bagi masyarakat dalam menyampaikan
pengaduan terkait pelayanan publik di Desa Bojong.
- Memastikan
setiap pengaduan ditangani secara efektif, efisien, transparan, dan
akuntabel.
- Meningkatkan
kualitas pelayanan publik di Desa Bojong melalui tindak lanjut yang tepat
terhadap setiap pengaduan.
II. RUANG LINGKUP
SOP ini mencakup
seluruh proses penanganan pengaduan pelayanan publik di Desa Bojong, mulai dari
penerimaan pengaduan hingga pemberian tanggapan akhir kepada pelapor.
III. DEFINISI
- Pengaduan: Keluhan, kritik, atau
saran yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan pelayanan publik
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Bojong.
- Pelapor: Individu atau kelompok
masyarakat yang menyampaikan pengaduan.
- Petugas
Pengelola Pengaduan: Petugas
yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa Bojong untuk menerima, mencatat,
memproses, dan menindaklanjuti pengaduan.
IV. PROSEDUR
- PENERIMAAN
PENGADUAN
a.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
v
Langsung: Mengisi formulir pengaduan
di Kantor Desa Bojong.
v
Surat: Mengirimkan surat pengaduan
ke alamat Kantor Desa Bojong.
v
Kotak
Saran: Memasukkan
surat pengaduan ke kotak saran yang tersedia di Kantor Desa Bojong.
v
Email: Mengirimkan email pengaduan
ke alamat email resmi desa : bojong.kwt1945@gmail.com
v
Website
Desa: Mengisi
formulir pengaduan online melalui web desa di https://bojong-cilacap.desa.id
v
Hottline
: Melalui
Telp/WA/SMS ke nomer 082136035725
v
Media
Sosial Instagram : Mengirimkan
pesan/DM melalui Akun Instagram Desa Pemdes Bojong Kawunganten
v
Media
Sosial Facebook : Mengirimkan
pesan/DM melalui Akun Facebook Desa Pemdes Bojong
b.
Petugas Pengelola Pengaduan wajib menerima setiap pengaduan yang masuk dan
memberikan tanda terima kepada pelapor.
- PENCATATAN
PENGADUAN
- Petugas
Pengelola Pengaduan mencatat setiap pengaduan dalam buku register
pengaduan atau sistem informasi pengaduan yang tersedia.
- Data
yang dicatat meliputi:
- Tanggal
dan waktu penerimaan pengaduan.
- Identitas
pelapor (nama, alamat, kontak).
- Jenis
pelayanan publik yang dikeluhkan.
- Uraian
singkat pengaduan.
- VERIFIKASI
PENGADUAN
- Petugas
Pengelola Pengaduan memverifikasi kelengkapan data dan informasi dalam
pengaduan.
- Jika
diperlukan, petugas dapat menghubungi pelapor untuk klarifikasi lebih
lanjut.
- PENELAAHAN
PENGADUAN
- Pengaduan
yang sudah lengkap dan jelas akan ditelaah oleh Petugas Pengelola
Pengaduan untuk menentukan jenis penanganan yang sesuai.
- TINDAK
LANJUT PENGADUAN
- Pengaduan
akan diteruskan kepada unit atau petugas yang bertanggung jawab atas
pelayanan publik terkait.
- Unit
atau petugas terkait wajib menindaklanjuti pengaduan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
- PEMBERITAHUAN
KEPADA PELAPOR
- Pelapor
akan diinformasikan mengenai perkembangan penanganan pengaduan secara
berkala.
- Setelah
pengaduan selesai ditangani, pelapor akan menerima pemberitahuan hasil
penanganan.
V. JANGKA WAKTU PENANGANAN
- Pengaduan
akan ditangani dalam jangka waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja
sejak tanggal penerimaan pengaduan.
- Jika
diperlukan waktu lebih lama, pelapor akan diinformasikan mengenai alasan
dan perkiraan waktu penyelesaian.
VI. PENGAWASAN DAN EVALUASI
- Pemerintah
Desa Pahonjean akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala
terhadap pelaksanaan SOP ini.
- Evaluasi
dilakukan untuk mengukur efektivitas penanganan pengaduan dan
mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki.
VII. PENUTUP
SOP ini bersifat dinamis dan
dapat diperbaiki sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Berikan Komentar