Pada hari Selasa, 12 Mei 2026 telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi oleh Inspektorat Kabupaten Cilacap.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Inspektur Pembantu V selaku Narsumber dan Perangkat Desa, Lembaga Desa (BPD, LPMD, TP PKK) serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda serta stakeholder.
Program Desa Anti Korupsi bertujuan untuk menciptakan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip anti korupsi dalam setiap aspek kehidupan masyarakat desa.
Setelah Bimtek dilanjutkan dengan Pencanangan Pembangunan Desa Anti Korupsi Desa Bojong.